KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang PEMBEBASAN BIAYA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK...
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terhutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk taksi kepada Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Pemerintah.
