KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN KEMUDAHAN DIBIDANG BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN
Pasal 1
Seluruh ketentuan mengenai pemberian kemudahan dan lain-lainnya kepada koperasi pengemudi taksi sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1986, diberlakukan bagi usaha pertaksian yang telah ada yang dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai tanggal 12 Juli 1986.
Diterapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Referensi Silang (2)
UU 6/1968 — PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
KEPPRES 30/1986 — Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang...
