TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan penyelenggaraan program makan bergizi gratis;
- sinkronisasi dan koordinasi dalam program makan bergizi gratis;
- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis;
- fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis; dan
- penyampaian rekomendasi kebijakan untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
Pasal 5
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua I;
- Wakil Ketua II;
- Anggota;
- Sekretaris; dan
- Pelaksana Harian.
Pasal 6...
SK No 269419 A
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan.
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Agama;
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; lO. Menteri Koperasi;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
- Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
. f. Pelaksana. .
SK No259444A
PRESIDEN
- Pelaksana Harian
- Ketua Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Walil Ketua Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan. (21 Anggota Pelaksana Harian ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi.
Pasal 7
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,
dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin l2l oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Pasal 8
Pelaksana Harian menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan sebagai bahan laporan Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden.
Pasal 9
Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaltu-waktu jika diperlukan.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Tim Koordinasi melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 12. . .
SK No269445A
PRESIDEN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetaplas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukym,
Djaman
SK No2694224
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam upaya peningkatan pemenuhan gizi dan ketahanan pEmgan, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan ekonomi lokal, untuk mencapai tujuan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, perlu Iangkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi antar kementerian/lemb"ga dan pemerintah daerah guna penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang tepat sasaran, merata, dan berkelanjutan;
- bahwa untuk menyelaraskan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
