KEPPRES
TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetaplas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukym,
Djaman
SK No2694224
