KEPPRES
TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
Pasal 6
(1) Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan.
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Agama;
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; lO. Menteri Koperasi;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
- Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
. f. Pelaksana. .
SK No259444A
PRESIDEN
- Pelaksana Harian
- Ketua Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Walil Ketua Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan. (21 Anggota Pelaksana Harian ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi.
