KEPPRES
TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
Pasal 7
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,
dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin l2l oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
