KEPPRES
TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan penyelenggaraan program makan bergizi gratis;
- sinkronisasi dan koordinasi dalam program makan bergizi gratis;
- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis;
- fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis; dan
- penyampaian rekomendasi kebijakan untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
