Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981 tentang PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 3 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH TERAKHIR KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 1980
Pasal 1
pasal.id
Mengubah Pasal-pasal 4, 5, 7, 8, 9, l0,dan 12 dalam Lampiran 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo Pasal Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1981 TANGGAL 7 JULI 1981 DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Pasal 4
pasal.id
Sekretariat Jenderal terdiri dari ; (1) Biro Perencanaan ; (2) Biro Kepegawaian ; (3) Biro Keuangan ; (4) Biro Perlengkapan ; (5) Biro Hubungan Masyarakat ; (6) Biro Umum ;
Pasal 5
pasal.id
Inspektorat Jenderal terdiri dari : (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal ; (2) Inspektur Kepegawaian ; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan ; (4) Inspektur Proyek Pembangunan ; (5) Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum ; (6) Inspektur Pemasyarakatan ; (7) Inspektur Keimigrasian ; (8) Inspektur Umum ;
Pasal 7
pasal.id
Pembinaan Badan Peradilan Umum terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal ; (2) Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan ; (3) Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan ; (4) Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan ;
Pasal 8
pasal.id
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal ; (2) Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan ;
(3) Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan ; (4) Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk Anak ;
Pasal 9
pasal.id
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal ; (2) Direktorat Lintas Antar Negara dan Perizinan ; (3) Direktorat Pengendalian Status Orang Asing ; (4) Direktorat Pengawasan dan Penanggulangan ; (5) Direktorat Penjejakan Kegiatan Keimigrasian ;
Pasal 10
pasal.id
Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari : (1) Sekretariat Badan ; (2) Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi ; (3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum ; (4) Pusat Dokumentasi Hukum ; (5) Pusat Penyuluhan Hukum ;
Pasal 12
pasal.id
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di Wilayah.
