KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981 tentang PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 3...
Pasal 5
pasal.id
Inspektorat Jenderal terdiri dari : (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal ; (2) Inspektur Kepegawaian ; (3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan ; (4) Inspektur Proyek Pembangunan ; (5) Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum ; (6) Inspektur Pemasyarakatan ; (7) Inspektur Keimigrasian ; (8) Inspektur Umum ;
