KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981 tentang PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 3...
Pasal 9
pasal.id
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal ; (2) Direktorat Lintas Antar Negara dan Perizinan ; (3) Direktorat Pengendalian Status Orang Asing ; (4) Direktorat Pengawasan dan Penanggulangan ; (5) Direktorat Penjejakan Kegiatan Keimigrasian ;
