KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1980 tentang SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Pasal 1
Mengubah Pasal 7 Lampiran 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo. Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 1980 yang berbunyi sebagai berikut: Kata-kata: "Direktorat Pembinaan Pemerintahan di Daerah" menjadi: "Direktorat Pembinaan Pemerintahan Daerah"
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Referensi Silang (1)
KEPPRES 57/1980 — Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980 tentang...
