Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1981
Pasal 1
pasal.id
Mengubah Pasal-pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, dan 11 serta menambah Pasal 12 baru dalam Lampiran 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
pasal.id
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 237 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
pasal.id
Departemen Luar Negeri terdiri dari : (1) Menteri; (2) Sekretariat Jenderal; (3) Inspektorat Jenderal; (4) Direktorat Jenderal Politik; (5) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri; (6) Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri; (7) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; (8) Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri; (9) Sekretariat Nasional ASEAN, dipimpin seorang Direktur Jenderal; (10) Pusat.
Pasal 4
pasal.id
Sekretariat Jenderal terdiri dari : (1) Biro Perencanaan; (2) Biro Kepegawaian; (3) Biro Keuangan; (4) Biro Perlengkapan; (5) Biro Organisasi; (6) Biro Umum.
Pasal 5
pasal.id
Inspektorat Jenderal terdiri dari : (1) Sekretariat Inspektorat Jenderal; (2) Inspektur Kepegawaian; (3) Inspektur Keuangan;
(4) Inspektur Perlengkapan; (5) Inspektur Tugas Umum dan Proyek Pembangunan.
Pasal 7
pasal.id
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Kerjasama Ekonomi Multilateral; (3) Direktorat Hubungan Ekonomi Antar Negara Berkembang; (4) Direktorat Hubungan Perdagangan Internasional; (5) Direktorat Investasi dan Kerjasama Keuangan; (6) Direktorat Kerjasama Teknik dan Jasa Ekonomi.
Pasal 8
pasal.id
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Hubungan Sosial Budaya; (3) Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri; (4) Direktorat Penerangan Luar Negeri; (5) Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.
Pasal 9
pasal.id
Direktorat Jenderal Protokol dan Kopnsuler terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Protokol; (3) Direktorat Konsuler; (4) Direktorat Fasilitas Diplomatik.
Pasal 11
pasal.id
Sekretariat Nasional ASEAN, yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal terdiri dari : (1) Biro Umum ASEAN; (2) Biro Ekonomi ASEAN; (3) Biro Sosial Budaya ASEAN; (4) Biro Pengembangan dan Analisa ASEAN.
Pasal 12
pasal.id
Pusat terdiri dari : (1) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; (2) Pusat Komunikasi.
