KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 2...
Pasal 8
pasal.id
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri terdiri dari : (1) Sekretariat Direktorat Jenderal; (2) Direktorat Hubungan Sosial Budaya; (3) Direktorat Pengamanan dan Pembinaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri; (4) Direktorat Penerangan Luar Negeri; (5) Direktorat Pengumpulan dan Pengolahan Data.
