Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang di maksud dengan : a. Ahli Sandi Tingkat I adalah Pegawai Negeri yang berijazah atau mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama telah mengikuti serta lulus pendidikan sandi selama satu tahun; b. Ahli Sandi Tingkat II adalah Pegawai Negeri yang berijazah atau mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan telah mengikuti serta lulus pendidikan selama 1 (satu) tahun; c. Ahli Sandi Tingkat III adalah Ahli Sandi Tingkat II yang telah mengikuti dan lulus pendidikan sandi selama 2 tahun atau telah lulus dari Akademi Sandi Negara.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian diberikan tunjangan jabatan persandian setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan persandian sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ahli Sandi Tingkat III, adalah Rp.42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b. Ahli Sandi Tingkat II, adalah Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Ahli Sandi Tingkat I, adalah Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
d. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang secara penuh ditugaskan di bidang persandian;
Pegawai Negeri Sipil golongan III/a keatas/Perwira Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Letnan Dua ke atas, adalah Rp.21.000,-(dua puluh satu ribu rupiah) sebulan;
Pegawai Negeri Sipil golongan II/c dan II/d serta anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu, adalah Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan;
Pegawai Negeri Sipil golongan II/b kebawah serta anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Sersan Mayor ke bawah, adalah Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) sebulan;
Pasal 3
(1) Tunjangan jabatan persandian sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, baru dapat diberikan kepada Pegawai Negeri setelah bekerja secara penuh di bidang persandian selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Ahli Sandi Tingkat III, Ahli Sandi Tingkat II dan Tingkat I.
Pasal 4
Tunjangan jabatan persandian dihentikan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan : a. menyalahi ketentuan-ketentuan di bidang persandian; b. diberhentikan untuk sementara; c. tidak ditugaskan lagi di bidang persandian; d. ditempatkan di luar negeri;
Pasal 5
Pemberian atau penghentian tunjangan jabatan persandian diberikan atau dihentikan dengan surat keputusan yang berwenang.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh : a. Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing, sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil; b. Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan, baik secara bersama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing, sepanjang mengenai Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
