KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 4
Tunjangan jabatan persandian dihentikan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan : a. menyalahi ketentuan-ketentuan di bidang persandian; b. diberhentikan untuk sementara; c. tidak ditugaskan lagi di bidang persandian; d. ditempatkan di luar negeri;
