KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 3
(1) Tunjangan jabatan persandian sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, baru dapat diberikan kepada Pegawai Negeri setelah bekerja secara penuh di bidang persandian selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Ahli Sandi Tingkat III, Ahli Sandi Tingkat II dan Tingkat I.
