Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian diberikan tunjangan jabatan persandian setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan persandian sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ahli Sandi Tingkat III, adalah Rp.42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b. Ahli Sandi Tingkat II, adalah Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Ahli Sandi Tingkat I, adalah Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
d. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang secara penuh ditugaskan di bidang persandian;
Pegawai Negeri Sipil golongan III/a keatas/Perwira Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Letnan Dua ke atas, adalah Rp.21.000,-(dua puluh satu ribu rupiah) sebulan;
Pegawai Negeri Sipil golongan II/c dan II/d serta anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu, adalah Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan;
Pegawai Negeri Sipil golongan II/b kebawah serta anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Sersan Mayor ke bawah, adalah Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) sebulan;
