KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang di maksud dengan : a. Ahli Sandi Tingkat I adalah Pegawai Negeri yang berijazah atau mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama telah mengikuti serta lulus pendidikan sandi selama satu tahun; b. Ahli Sandi Tingkat II adalah Pegawai Negeri yang berijazah atau mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan telah mengikuti serta lulus pendidikan selama 1 (satu) tahun; c. Ahli Sandi Tingkat III adalah Ahli Sandi Tingkat II yang telah mengikuti dan lulus pendidikan sandi selama 2 tahun atau telah lulus dari Akademi Sandi Negara.
