Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGANEGARA ASING PENDATANG
Pasal 1
(1) Penggunaan Tenaga Kerja Warganegara Asing Pendatang dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri serta kegiatan usaha lainnya di INDONESIA, dibatasi. (2) Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan operasi mengatur penggunaan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang dengan mengadakan pembatasan-pembatasan sebagai berikut : a. MENETAPKAN jenis-jenis pekerjaan yang tertutup sama-sekali bagi tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang karena sudah tersedia tenaga kerja Warganegara INDONESIA ; b. MENETAPKAN jenis-jenis pekerjaan yang untuk jangka waktu tertentu dapat diisi oleh tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang sementara menyiapkan tenaga kerja Warganegara INDONESIA untuk menggantinya. c. MENETAPKAN jenis-jenis pekerjaan yang untuk jangka waktu tertentu terbuka bagi tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang sehubungan dengan penanaman modal dan kepercayaan yang diperlukan untuk itu. (3) Kepada pengusaha dan perusahaan, baik yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri maupun kegiatan usaha lainnya, dapat diberikan kesempatan untuk menggunakan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dengan izin Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. Pasal 2 …
Pasal 2
(1) Pengusaha dan perusahaan tersebut pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan PRESIDEN ini wajib mengadakan program pendidikan dan latihan dengan tujuan agar supaya tenaga-tenaga kerja Warganegara INDONESIA dapat menggantikan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang dalam waktu yang ditentukan. (2) Pengusaha dan perusahaan yang masih menggunakan tenaga kerja Warganegara Asing Perdatang sesudah lewat batas waktu yang ditentukan, dikenakan Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan tanpa membebaskan pengusaha dan perusahaan tersebut dari kewajiban untuk menyelenggarakan program pendidikan dan latihan tersebut pada ayat (1) pasal ini. (3) Besarnya Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. (4) Iuran wajib tersebut pada ayat (3) pasal ini digunakan untuk sumber pembiayaan pendidikan dan latihan tenaga kerja Warganegara INDONESIA dalam rangka penggantian tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang dan dilakukan berdasarkan petunjuk-petuniuk PRESIDEN. Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Ketentuan-ketentuan dan persetujuan-persetujuan mengenai penggunaan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang yang sudah ada, disesuaikan dengan Keputusan PRESIDEN ini dan ketentuan- ketentuan pelaksanaannya. (2) Pengusaha atau Perusahaan harus melakukan penyesuaian tersebut pada ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Pengusaha atau perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam Keputusan
ini dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, oleh Menteri-menteri yang bersangkutan dapat dicabut izin untuk mempekerjakan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang ataupun izin usahanya.
Pasal 5
Hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Koperasi. Pasal 6 …
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI
