KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGANEGARA...
Pasal 3
(1) Ketentuan-ketentuan dan persetujuan-persetujuan mengenai penggunaan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang yang sudah ada, disesuaikan dengan Keputusan PRESIDEN ini dan ketentuan- ketentuan pelaksanaannya. (2) Pengusaha atau Perusahaan harus melakukan penyesuaian tersebut pada ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
