Pasal 2
(1) Pengusaha dan perusahaan tersebut pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan PRESIDEN ini wajib mengadakan program pendidikan dan latihan dengan tujuan agar supaya tenaga-tenaga kerja Warganegara INDONESIA dapat menggantikan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang dalam waktu yang ditentukan. (2) Pengusaha dan perusahaan yang masih menggunakan tenaga kerja Warganegara Asing Perdatang sesudah lewat batas waktu yang ditentukan, dikenakan Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan tanpa membebaskan pengusaha dan perusahaan tersebut dari kewajiban untuk menyelenggarakan program pendidikan dan latihan tersebut pada ayat (1) pasal ini. (3) Besarnya Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. (4) Iuran wajib tersebut pada ayat (3) pasal ini digunakan untuk sumber pembiayaan pendidikan dan latihan tenaga kerja Warganegara INDONESIA dalam rangka penggantian tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang dan dilakukan berdasarkan petunjuk-petuniuk PRESIDEN. Pasal 3 …
