KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGANEGARA...
Pasal 4
Pengusaha atau perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam Keputusan
ini dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, oleh Menteri-menteri yang bersangkutan dapat dicabut izin untuk mempekerjakan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang ataupun izin usahanya.
