Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENELITI
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi pejabat peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian diberikan tunjangan jabatan peneliti setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ahli Peneliti Utama, adalah Rp.250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) sebulan.
b. Ahli Peneliti Madya, adalah Rp.220.000,- (duaratus duapuluhdua ribu rupiah) sebulan.
c. Ahli Peneliti Muda, adalah Rp.180.000,- (seratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan.
d. Peneliti Madya, adalah Rp.165.000,- (seratus enampuluh lima ribu rupiah) sebulan.
e. Peneliti Muda, adalah Rp.157.000,- (seratus limapuluhtujuh ribu rupiah) sebulan.
f. Ajun Peneliti Madya, adalah Rp.140.000,- (seratus empatpuluh ribu rupiah) sebulan.
g. Ajun Peneliti Muda, adalah Rp.135.000,- (seratus tigapuluhlima ribu rupiah) sebulan.
h. Asisten Peneliti Madya, adalah Rp.75.000,-(tujuhpuluhlima ribu rupiah) sebulan.
i. Asisten Peneliti Muda, adalah Rp.60.000,- (enampuluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Kepada anggota Anggota Bersenjata Republik INDONESIA yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, diberikan tunjangan jabatan peneliti menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
