KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENELITI
Pasal 2
Kepada anggota Anggota Bersenjata Republik INDONESIA yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, diberikan tunjangan jabatan peneliti menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
