KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENELITI
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
