PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1985
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENELITI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG
TUNJANGAN JABATAN PENELITI.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negerii Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang
menjadi pejabat peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian diberikan tunjangan jabatan peneliti setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
- terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- terhitung mulai April 2000 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Presiden ini."
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 103 TAHUN 2000
TANGGAL : 26 JULI 2000
TUNJANGAN JABATAN PENELITI
TERHITUNG MULAI JANUARI 1993 SAMPAI DENGAN MARET 2000
NO. JABATAN BESAR TUNJANGAN
AHLI PENELITI UTAMA Rp. 860.000,00
AHLI PENELITI MADYA Rp. 765.000,00
AHLI PENELITI MUDA Rp. 670.000,00
PENELITI MADYA Rp. 575.000,00
PENELITI MUDA Rp. 480.000,00
AJUN PENELITI MADYA Rp. 385.000,00
AJUN PENELITI MUDA Rp. 290.000,00
ASISTEN PENELITI MADYA Rp. 195.000,00
ASISTEN PENELITI MUDA Rp. 100.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 103 TAHUN 2000
TANGGAL : 26 JULI 2000
TUNJANGAN JABATAN PENELITI
TERHITUNG MULAI APRIL 2000
NO. JABATAN BESAR TUNJANGAN
- AHLI PENELITI UTAMA Rp. 1.118.000,00
- AHLI PENELITI MADY Rp. 994.500,00
- AHLI PENELITI MUDA Rp. 871.000,00
- PENELITI MADYA Rp. 747.500,00
- PENELITI MUDA Rp. 624.000,00
- AJUN PENELITI MADYA Rp. 500.500,00
- AJUN PENELITI MUDA Rp. 377.000,00
- ASISTEN PENELITI MADYA Rp. 253.500,00
- ASISTEN PENELITI MUDA Rp. 130.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti.
