PEMBENTUKAN EMINENT PERSONS GROUP INDONESIA
Pasal 1
(1) Dalam upaya lebih mempererat persaudaraan dan hubungan kerja sama antara
Indonesia - Malaysia dibentuk Eminent Persons Group Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut EPG Indonesia.
(2) EPG Indonesia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
EPG Indonesia bertugas untuk :
- melakukan pengkajian dan penilaian terhadap isu-isu yang mengganggu hubungan Indonessia - Malaysia;
- melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan hubungan bilateral yang lebih erat dan saling menguntungkan antara kedua negara di segala bidang;
- memperkuat people-to-people contact diantara kedua negara;
- membina kesepahaman dan saling pengertian di berbagai bidang dan lapisan masyarakat diantara kedua negara;
- merumuskan rekomendasi kepada Presiden Indonesia tentang persoalan yang muncul dengan menggali akar masalah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, EPG Indonesia berkoordinasi dan dapat mengikutsertakan Pimpinan Instansi Pemerintah terkait dan atau pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
Susunan keanggotaan EPG Indonesia terdiri dari:
- Ketua : Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno
- Anggota : 1. Ali Alatas,S.H;
- Prof. Dr. Quraish Shihab MA.;
- Drs. Des Alwi Abu Bakar;
- Dr. Musni Umar, S.H.,M.S.;
- Dr. Pudenita Purenti, MP.SS.;
- Wahyuni Bakar, S.H..
Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas EPG Indonesia dibentuk
Sekretariat EPG Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas
memberikan dukungan administrasi kepada EPG Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan
tata kerja Sekretariat EPG Indonesia diatur oleh Ketua EPG Indonesia.
Pasal 6
EPG Indonesia melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 7
Segala pembiayan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas EPG Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Ketua EPG Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008
INDONESIA
ttd.
YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mendukung aktifitas Eminent Persons Group Republik Indonesia - Malaysia dan menyiapkan pertemuan Eminent Persons Group Indonesia - Malaysia di Indonesia, maka perlu
