KEPPRES
PEMBENTUKAN EMINENT PERSONS GROUP INDONESIA
Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas EPG Indonesia dibentuk
Sekretariat EPG Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas
memberikan dukungan administrasi kepada EPG Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan
tata kerja Sekretariat EPG Indonesia diatur oleh Ketua EPG Indonesia.
