Pasal 1
i Membentuk Satuan Tugas Garuda Republik Indonesia
Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di
Australia untuk rnelaksanakan misi bantuan kemanusiaan
penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di
Australia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini I disebut Satgas Garuda Karhutla Austra.lia. I
Pasal 2
' Satgas Garuda Karhutla Australia bertugas untuk
melaksanakan pembersihan hutan dan lahan serta
penanganan lainnya sebagai dampak bencana kebakaran
hutan dan lahad di Australia. !
Pasal 3
Satgas Garuda Karhutla Australia terdiri dari personel
gabungan yang berasal dari Kementerian Luar Negeri, I Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Markas I Besar Tentara N1asional Indonesia.
Pasal 4
I Satgas Garudd Karhutla Australia bertugas selama I I jangka waktu 1 1 (satu) bulan dan dapat diubah
berdasarkan kdputusan Pemerintah Republik Indonesia
dengan mem~erhatikan kepentingan Pemerintah
Australia.
Pasal ...
I
IPRESlDEN REPUBLIK INDONESlA I 4
, Pasal 5 I Menteri Luar Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah I Australia guna I mendukung pengiriman, pelaksanaan,
dan pengernbalian Satgas Garuda Karhutla Australia.
I Pasal 6 I Menteri PertahJnan memberikan dukungan administrasi I Satgas Garuda Karhutla Australia.
I Pasal 7 Panglima Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penyiapan,· pengmman,I · · pe1aksanaan, ct an pengem:balian I Satgas Garuda Karhutla Australia. I I
i Pasal 8 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tu gas
Satgas Garudal Karhutla Australia dibebankan pad a
Bagian Anggara~ Kementerian Pertahanan.
Pasal 9 I
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan
pelaksanaan Kiputusan Presiden ini kepada Presiden
melalui Menteril Luar Negeri, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. I I
Pasal ...
REPUBLIK INDONESIA
5
Pasal 10
Keputusan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2020
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa seJubungan dengan terjadinya bencana
kebakaran riutan dan lahan di Australia, serta dalam I rangka meningkatkan hubungan diplomatik Republik Indonesia dk.n Australia, maka dianggap perlu bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan bantuan kemanusiaan penanggulangan bencana I kebakaran h\ltan dan lahan di Australia; I
- bahwa renbana pemberian bantuan kemanusiaan I penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan
di Australia,! telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat I Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat I antara D1ewan Perwakilan Rakyat dengan I Kementeriari Pertahanan dan Markas Besar Tentara I Nasional Indonesia pada tanggal 30 Januari 2020;
I .
- bahwa befdasarkan pertimbangan sebagaimana ! dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkad Keputusan Presiden tentang Bantuan
Kemanusiaah Penanggulangan Bencana Kebakaran I .Hutan dan Lahan di Australia;
...
i PRESlDEN REPu:suK INDONESIA I 2
Mengingat: 1. Pasal 4 a)[at (1) Undang-Undang Dasar Negara
I Republik Indonesia Tahun 1945; I
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang I Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik I Indonesia Tahun' 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran N~gara Republik Indonesia Nomor 3882); I
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara RepJblik Indonesia Nomor 4169); I
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara N~sional Indonesia (Lembaran Negara I Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127,
Tambahan ILembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);I I
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penangguladgan Bencana (Lembaran Negara Republik I Indonesia fahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Nfgara Republik Indonesia Nomor 4723);
I
