KEPPRES
Pasal 1
i Membentuk Satuan Tugas Garuda Republik Indonesia
Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di
Australia untuk rnelaksanakan misi bantuan kemanusiaan
penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di
Australia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini I disebut Satgas Garuda Karhutla Austra.lia. I
