UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL
Pasal 1
Kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- Ketua Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Setiap Anggota Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
(1) Kepada Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang membantu pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- Kepala Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Masih-masing Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan sesuai dengan tingkat jabatannya.
(3) Tingkat jabatan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda
Kehormatan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
PRESIDEN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Militer Presiden.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan presiden ini, maka Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia tidak menerima lagi Honorarium berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984;
Pasal 6
Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan dibentuk Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Kepada Ketua dan Anggota-anggotanya diberikan uang kehormatan;
- bahwa untuk melaksanakan tugasnya, Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia sehari-hari dibantu oleh Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia;
- bahwa honorarium Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta anggita Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia yang selama ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
- bahwa sehubungan dengan hak-hak tersebut di atas pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan;
- Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984;
PRESIDEN
