KEPPRES
UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL
Pasal 3
(1) Kepada Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda
Kehormatan Republik Indonesia yang membantu pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- Kepala Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Masih-masing Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan sesuai dengan tingkat jabatannya.
(3) Tingkat jabatan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda
Kehormatan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
