KEPPRES
UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL
Pasal 2
Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
- Ketua Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Setiap Anggota Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan.
- Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
