KEPPRES
UANG KEHORMATAN BAGI KETUA, ANGGOTA, DAN SEKRETARIS JENDERAL
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan presiden ini, maka Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia tidak menerima lagi Honorarium berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984;
