PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian yang berkedudukan di Pasir
Pangaraian.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura yang berkedudukan di Siak
Sri Indrapura.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berkedudukan
di Tanjung Balai Karimun.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan yang berkedudukan di Teluk
Kuantan.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci yang berkedudukan di
Pangkalan Kerinci.
(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung yang berkedudukan di Ujung
Tanjung.
Pasal 2
(1) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian meliputi daerah
Kabupaten Rokan Hulu.
(2) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura meliputi daerah
Kabupaten Siak.
(3) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun meliputi daerah
Kabupaten Karimun.
(4) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Ranai meliputi daerah Kabupaten Natuna.
(5) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan meliputi daerah Kabupaten
Kuantan Singingi.
(6) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci meliputi daerah
Kabupaten Pelalawan.
(7) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung meliputi daerah
Kabupaten Rokan Hilir.
Pasal 3
Kejaksaan Negeri di Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian maka Kabupaten
Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangkinang.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura maka Kabupaten
Siak dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun maka
Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ranai maka Kabupaten Natuna
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan maka Kabupaten
Kuantan Singingi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Rengat.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci maka Kabupaten
Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangkinang.
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung maka Kabupaten
Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bangkinang di Pasir Pangaraian tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.
(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Siak Sri Indrapura tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.
(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun maka
perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di Tanjung Balai Karimun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
(4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Ranai maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di Ranai tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ranai.
(5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Rengat di Teluk Kuantan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
(6) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Bangkinang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci.
PRESIDEN
(7) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Bagan Siapi-api tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 7
Penetapan tipe, tugas dan wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2000
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri di Pasir Pengaraian, Siak Sri Indrapura, Tanjung Balai Karimun, Ranai, Teluk Kuantan, Pangkalan Kerinci dan Ujung Tanjung;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
- Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
PRESIDEN
