KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI
Pasal 2
(1) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian meliputi daerah
Kabupaten Rokan Hulu.
(2) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura meliputi daerah
Kabupaten Siak.
(3) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun meliputi daerah
Kabupaten Karimun.
(4) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Ranai meliputi daerah Kabupaten Natuna.
(5) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan meliputi daerah Kabupaten
Kuantan Singingi.
(6) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci meliputi daerah
Kabupaten Pelalawan.
(7) Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung meliputi daerah
Kabupaten Rokan Hilir.
