Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bangkinang di Pasir Pangaraian tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.
(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Siak Sri Indrapura tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.
(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun maka
perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di Tanjung Balai Karimun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
(4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Ranai maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di Ranai tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ranai.
(5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Rengat di Teluk Kuantan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
(6) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Bangkinang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci.
PRESIDEN
(7) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Bagan Siapi-api tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung.
