Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian maka Kabupaten
Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangkinang.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura maka Kabupaten
Siak dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun maka
Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ranai maka Kabupaten Natuna
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan maka Kabupaten
Kuantan Singingi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Rengat.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci maka Kabupaten
Pelalawan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangkinang.
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung maka Kabupaten
Rokan Hilir dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
