KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, KEJAKSAAN SIAK SRI
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Ranai, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
