Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan Khusus Irian Jaya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok.
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Pasal 1 yang pada tanggal 31 Maret 1977 mempunyai penghasilan lebih besar dibandingkan dengan penghasilan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 atau PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 jo. Keputusan PRESIDEN ini, diberikan penghasilan peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru.
(2) Penghasilan peralihan yang dimaksud dalam ayat (1) tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 atau PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 jo. Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan Kepala Badan Administrasi Kepe- gawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O
