KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan Khusus Irian Jaya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok.
