KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 1977 TENTANG TINJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
Pasal 1
Pasal I Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1977 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Irian jaya sebesar 125% (seratus dua puluh lima gersen) dari gaji pokok sebulan.”
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal I April 1980.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
KEPPRES 13/1977 — Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN...
Referensi Silang (1)
KEPPRES 13/1977 — Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang...
