KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 1977...
Pasal 1
Pasal I Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1977 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Irian jaya sebesar 125% (seratus dua puluh lima gersen) dari gaji pokok sebulan.”
