KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan Kepala Badan Administrasi Kepe- gawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
