Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja pada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Irian Jaya setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan Irian Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. golongan I sebesar 63% (enampuluhtiga persen) dari gaji pokok sebulan.
b. golongan II sebesar 70% (tujuhpuluh persen) dari gaji pokok sebulan.
c. golongan III sebesar 76% (tujuhpuluhenam persen) dari gaji pokok sebulan.
d. golongan IV sebesar 79% (tujuhpuluh sembilan persen) dari gaji pokok sebulan.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1977 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya. b. Keputusan Pesiden Nomor 21 tahun 1980, tentang Perubahan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1977.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHART0
