PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Pasal 1
Menetapkan Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih
Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang
meliputi:
Wilayah Sungai Lintas Negara;
Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
Wilayah Sungai Strategis Nasional;
Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan
Lampiran 1.5 Keputusan Presiden ini yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebagaimana tergambar dalam peta pada Lampiran:
Lampiran II : Peta Kodefikasi Wilayah Sungai di Indonesia;
Lampiran III.1 sampai dengan Lampiran III.7:
Lampiran III.1 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Sumatera;
Lampiran III.2 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Jawa;
Lampiran III.3 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Bali dan
Kepulauan Nusa Tenggara;
Lampiran III.4 : Peta Wilayah Sungai di Pulau
Kalimantan;
Lampiran III.5 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Sulawesi;
Lampiran III.6 : Peta Wilayah Sungai di Kepulauan
Maluku; dan
Lampiran III.7 : Peta Wilayah Sungai di Pulau Papua;
- Lampiran IV.1 …
- Lampiran IV.1 sampai dengan Lampiran IV.31 : peta Wilayah
Sungai di setiap provinsi; dan
- Lampiran V.1 sampai dengan Lampiran V.131 : peta masing-
masing Wilayah Sungai,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Presiden ini.
Pasal 3
DAS yang berada pada pulau atau pulau-pulau kecil
(kepulauan) yang belum memiliki nama dan tidak tercantum
dalam daftar DAS pada Lampiran Peta Wilayah Sungai dalam
Keputusan Presiden ini, keberadaannya termasuk bagian dari
Wilayah Sungai yang didasarkan pada batas Wilayah Sungai
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang sama.
Pasal 4
Pengelolaan sumber daya air untuk pulau-pulau kecil yang
tidak tercantum pada peta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini, menjadi satu kesatuan
pengelolaan dengan sumber daya air pada Wilayah Sungai yang
berada pada wilayah administrasi yang bersangkutan.
Pasal 5
Penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini, dengan tetap menjamin
kebutuhan air baku bagi kepentingan Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada
perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang
bersangkutan yang mengakibatkan perubahan batas Wilayah
Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai.
Pasal 7…
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
Retno Pudji Budi Astuti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
