KEPPRES
PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Pasal 3
DAS yang berada pada pulau atau pulau-pulau kecil
(kepulauan) yang belum memiliki nama dan tidak tercantum
dalam daftar DAS pada Lampiran Peta Wilayah Sungai dalam
Keputusan Presiden ini, keberadaannya termasuk bagian dari
Wilayah Sungai yang didasarkan pada batas Wilayah Sungai
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang sama.
