KEPPRES
PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Pasal 4
Pengelolaan sumber daya air untuk pulau-pulau kecil yang
tidak tercantum pada peta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini, menjadi satu kesatuan
pengelolaan dengan sumber daya air pada Wilayah Sungai yang
berada pada wilayah administrasi yang bersangkutan.
