TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2005
TENTANG
TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mempercepat pemberantasan tindak pidana
korupsi, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11
Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim
Tastipikor, yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, yang melaksanakan tugasnya sesuai
tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing.
KEDUA : Tim Tastipikor dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
KETIGA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Tim Tastipikor bertugas:
- melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku terhadap kasus
dan/atau indikasi tindak pidana korupsi;
- mencari dan menangkap para pelaku yang diduga keras
melakukan tindak pidana korupsi, serta menelusuri dan
mengamankan seluruh aset-asetnya dalam rangka pengembalian
keuangan negara secara optimal, yang berkaitan dengan tugas
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Tastipikor:
- Melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi
Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya dalam
upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian
keuangan negara akibat tindak pidana korupsi;
- Melakukan hal-hal yang dianggap perlu guna memperoleh
segala informasi yang diperlukan dari semua instansi
Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah,
BUMN/BUMD, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
KELIMA : Tim Tastipikor terdiri dari :
- Penasehat : 1. Jaksa Agung Republik
Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
- Ketua …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketua
merangkap anggota : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus;
- Wakil Ketua
merangkap Anggota : Direktur III/Pidana Korupsi dan
WCC, Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Wakil Ketua
merangkap Anggota : Deputi Bidang Investigasi Badan
Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
- Anggota :
I. Kejaksaan : 1. Daniel Tombe, S.H., M.H.
Republik Indonesia 2. Arnold Angkau, S.H.
- Bambang Setyo
Wahyudi, S.H. M. M.
Heru Chaerudin, S.H.
Ali Mukartono, S.H.
Ranu Mihardja, S.H., M.Hum.
Ninik Mariyanti, S.H., M.Hum.
Dicky Rahmat Raharjo, S.H.
Tony Spontana, S.H., M.Hum.
Teguh, S.H., M.H.
Hendrizal Husin, S.H.
Muhammad Salman, S.H.
Reda Manthovani, S.H., M.H.,
LL.M.
Pantono, S.H.
Eko Bambang Riadi, S.H.
II. Kepolisian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. Kepolisian Negara : 1. KBP Drs. Didik Tato P.
Republik Indonesia 2. KBP Drs. Noor Ali
KBP Drs. Alpiner Sinaga
AKBP Drs. Iswandi Hari, S.H.,
M.Si.
- AKBP Drs. Bambang K.,
M.Hum.
AKBP Drs. Mahendra Jaya
AKBP Drs. Opik Taufik
AKBP Dr. Ismu Gunadi, S.H.,
M.M.
KOMPOL Gupuh Setiyono, S.IK.
KOMPOL Ika Waskita, A. Md.
KOMPOL Yaved Parembang,
S.IK.
- KOMPOL Slamet Pribadi, S.H.,
M.Hum.
AKP H. Didik Suyadi, S.H.
AKP Farman, S.IK.
AKP Joko Cipto
III. Badan : 1. Dulhadi, Ak.
Pengawasan Keuangan 2. Yus Muharam, Ak.
dan Pembangunan 3. Herry Supratman, Ak.
Andri Pamanius, S.E., M.M.
Arman Sahri Harahap, S.E.,
M.M., CFE.
- Pratama Hary Nugraha, Ak.,
CFE.
Didi Prakoso, Ak., CFE.
Sunraizal, S.E., M.M.
Drs. Sofyan, M.M.
Ade Suhendar
Buntoro…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Buntoro Hery Prasetyo, Ak.
Gilbert Sihombing
Ganang Sugiarso, Ak.
Andy Budiman, Ak., CFE.
Nanang Ariseno, Ak., CFE.
KEENAM : a. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Tastipikor dibantu oleh
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
- Sekretaris dan kelengkapan Sekretariat sebagaimana dimaksud
pada huruf a, diangkat oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus selaku Ketua Tim Tastipikor.
- Tim Tastipikor beralamat di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
KETUJUH : Ketua Tim Tastipikor melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan
tugasnya sewaktu-waktu kepada Presiden, dan melaporkan hasilnya
setiap 3 (tiga) bulan, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai fungsi
masing-masing.
KEDELAPAN : Masa tugas Tim Tastipikor adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang apabila diperlukan.
KESEMBILAN : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Tastipikor
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mata
anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dikelola dan
dipertanggungjawabkan secara khusus oleh Tim Tastipikor.
KESEPULUH …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESEPULUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih mempercepat pemberantasan tindak pidana
korupsi, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11
Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001;
