PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
Mengakhiri tugas dan membubarkan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005, dengan ucapan terima kasih kepada para Penasehat dan Anggota Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pejabat lainnya atas segala sumbangan pikiran dan tenaga yang telah diberikan.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, maka:
tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing;
aset yang selama ini secara langsung dan melekat digunakan secara fungsional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing instansi yang bersangkutan, sedangkan aset lainnya dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 3
Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2007
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 berakhir masa tugasnya pada tanggal 2 Mei 2007;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
